tirto.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Irjen Pol Hendro Sugiatno menandatangani SKB tambahan perihal pembatasan angkutan barang pada 26 April pukul 00.00 WIB hingga 28 April 2023 pukul 00.00 WIB.
Polisi akan bertindak humanis bila masih terpantau adanya kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan dan akan dikeluarkan di exit tol terdekat. "Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," ujar Firman, Rabu, 26 April 2023.
Rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan seperti sistem satu arah (one way) dan lawan arus (contraflow) saat ini masih terpantau padat, adanya pengaturan ganjil-genap dan angkutan barang ini bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan.
"Bila angkutan barang tidak dibatasi, bisa dibayangkan bagaimana volume kendaraan di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik. Oleh karena itu untuk yang belum kembali berjalanlah sesuai dengan plat kendaraan," ucap firman.
Aturan tambahan pembatasan angkutan barang ini berlaku di jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, dan Jawa Tengah. Regulasi ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati.
Sedangkan untuk SKB sebelumnya, yang berlaku pada 29 April sampai 2 Mei, tetap berlaku secara nasional. Selain itu pembatasan juga dilakukan pada ruas non-tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri. Maka ada pembatasan terbaru pada 26-28 April 2023," ujar Hendro.
Kemudian, Kementerian Perhubungan memperkirakan puncak arus balik terjadi pada Selasa, 25 April, lantaran pekerja formal mulai masuk bekerja pada hari ini.
Pada Posko Angkutan Lebaran Terpadu tahun ini, titik pergerakan penumpang dan kendaraan dipantau dari 111 terminal, 16 Pelabuhan Penyeberangan, 51 Bandar Udara, 110 Pelabuhan Laut, 13 Daop/Divre, 42 Gerbang Toll dan 20 ruas Jalan Arteri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky